Menghadapi kompetisi antarbank yang semakin ketat, sektor perbankan dituntut untuk terus berinovasi baik dari sisi produk, layanan maupun operasional, yang berujung pada peningkatan kinerja usaha. Untuk itu, di tahun 2013 Bank Victoria Syariah berkomitmen untuk memperkokoh pondasi perusahaan sebagai bank ritel syariah dengan melakukan pengembangan produk dan segmen bisnis baru untuk percepatan pertumbuhan aset perusahaan.
Selaras dengan visinya “Menjadi Bank Ritel Syariah Nasional yang Tumbuh dan Berkembang Secara Sehat dan Amanah” dan sebagai kelanjutan dari masuknya Bank Victoria Syariah menjadi Bank Ritel Syariah Nasional pada tahun 2012, maka langkah selanjutnya dilaksanakan di tahun 2013 melalui pengembangan sejumlah produk pendanaan maupun pembiayaan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), komersil maupun konsumer. Hingga akhir 2013, Bank telah memiliki 8 produk pendanaan serta 5 produk pembiayaan yang semakin melengkapi kebutuhan finansial masyarakat Indonesia.
Dalam kerangka tersebut, Bank juga melakukan dukungan aspek operasional melalui:
Selain mengoptimalkan fondasi bisnis ritel yang sudah ada serta diversifikasi produk dan jasa untuk segmen bisnis baru, Bank Victoria Syariah juga berkomitmen untuk melakukan penerapan good corporate governance pada semua aspek.
Melalui sejumlah langkah tersebut, diharapkan di tahun mendatang, produktifitas bisnis maupun operasi akan meningkat, dan memperkuat posisi Bank Victoria Syariah sebagai bank ritel syariah Nasional.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan Hidayah-NYA kita masih diberikan karunia yang melimpah. Sholawat serta salam kita tujukan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan telah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pemberian opini atas inovasi produk untuk memastikan aktivitas operasional Bank secara keseluruhan, khususnya dalam kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan dan penyediaan jasa layanan Bank lainnya, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selengkapnya