Selasa, 11 Februari 2025

KMG



Realisasikan impian anda memiliki barang multiguna sesuai impian melalui KMG ViS iB, Pembiayaan Kepemilikan Multi Guna.

 

KMG ViS iB adalah fasilitas pembiayaan kepemilikan barang multiguna untuk kebutuhan konsumtif yang diberikan kepada Nasabah perorangan dengan akad Murabahah dimana Bank Victoria Syariah menjual barang/ benda kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakat

 

Tujuan
Melalui Akad jual beli (Murabahah) maka KMG BViS iB ini dapat digunakan untuk

  1. Pembelian Motor
  2. Kebutuhan Rumah Tangga terdiri dari:

    a. Barang Elektronik

    b. Furniture

    c. Barang rumah tangga lainnya

  3. Pembelian barang/benda multiguna lainnya terkait dengan modal kerja, investasi, pengembangan usaha dan pembiayaan konsumtif lainnya

 

Manfaat

  1. Pembiayaan KMG ViS iB dapat memenuhi kebutuhan nasabah atas barang/benda multiguna sesuai nilai pembiayaan yang diinginkan, jangka waktu yang memadai dan nyaman karena sesuai prinsip syariah
  2. Melalui Akad  Murabahah / Jual Beli maka angsuran tetap hingga 10 Tahun
  3. Persyaratan mudah dengan kondisi anda, baik pegawai /wiraswasta untuk memiliki rumah impian
  4. Pengembalian pembiayaan sesuai kebutuhan dan kesepakatan serta bersifat adil karena sesuai akad syariah

 

Produk dan Jenis Fasilitas

  1. Akad Pembiayaan:

    a. Akad Wakalah, Akad pemberian kuasa dari BViS ke Nasabah untuk pembelian barang multiguna terkait dengan akan dilakukannya Akad Murabahah / Jual Beli

    b. Akad Murabahah (Jual Beli), yaitu akad dimana Bank Victoria Syariah menjual/membiayai pembelian barang multiguna yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati

  2. Jenis Fasilitas yang dapat diberikan, yaitu: Kebutuhan Konsumtif berupa barang multiguna
  3. Khusus untuk KMG beragun rumah/properti, maka Financing To Value (FTV) BViS seperti KPR ViS iB
  4. Agunan/Jaminan

    a. Tanah dan bangunan (rumah tinggal, ruko, rukan, villa, apartemen) dengan sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Strata Title atas nama nasabah atau istri/suami

    b. Hak atas tanah dari jaminan tersebut masih berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun pada saat berakhirnya masa pembiayaan

    c. Jika jaminan dimaksud dalam status disewakan/dikontrakkan kepada pihak ketiga, maka pada saat penandatanganan perjanjian pembiayaan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari penyewa/penghuni yang menyatakan bahwa atas permintaan Bank, setiap saat penyewa/penghuni bersedia mengosongkan dan meninggalkan bangunan tanpa menuntut kompensasi/ganti rugi kepada pihak Bank apabila pembiayaan nasabah bermasalah. Surat pernyataan tersebut wajib ditandantangani di atas materai

    d. Untuk jaminan di luar wilayah kerja cabang, wajib dilakukan appraisal oleh cabang terdekat dan pengikatan jaminan dilakukan dengan SKMHT untuk selanjutnya dibuatkan APHT

    Penilaian jaminan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Konsumer

  5. Asuransi Jiwa
    Nasabah KPR BViS diwajibkan menutup asuransi jiwa pada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk.
  6. Asuransi Kerugian
    Semua agunan yang dibiayai dengan pembiayaan wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk.

Syarat Pembiayaan KMG ViS iB dan Kriteria

  1. Diberikan kepada Nasabah Perorangan
  2. Profesi Nasabah adalah karyawan/wiraswasta/profesional
  3. Bentuk pembiayaan: bilateral, Implant Banking Program serta Kerjasama Pembiayaan
  4. Tujuan Pembiayaan untuk keperluan konsumtif
  5. Target utama pembiayaan adalah pegawai berpenghasilan tetap dan Lembaga Pembiayaan
  6. Pengajuan FasilitasPembiayaan berasal dari Cabang/Capem
  7. Hasil BI Checking untuk seluruh pihak yang wajib diperiksa menunjukan hasil yang sesuai dengan ketentuan berlaku
  8. Biaya-biaya lainnya:

    a. Biaya Administrasi

    b. Premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan

    c. Biaya notaris, biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris

  9. Usia Nasabah:
    Pada saat pengajuan pembiayaan usia calon nasabah sekurang-kurangnya 21 tahun dan pada saat berakhirnya masa pembiayaan, usia calon nasabah tidak boleh lebih dari

    a. 55 tahun bagi calon nasabah yang berstatus karyawan atau

    b. 60 tahun bagi calon nasabah yang berstatus wiraswastawan/profesional

  10. Lama usaha minimum, yaitu 2 (dua) tahun (untuk wirausahawan)
  11. Lama bekarja minimum 2 tahun dan sudah menjadi karyawan tetap (untuk karyawan)
  12. Menyerahkan dokumen yang diperlukan, diantaranya yaitu: dokumen identitas diri, legalitas karyawan/usaha, legalitas agunan dan dokumen pribadi/finansial usaha

Dokumen yang perlu dilengkapi:

 

Dokumen/Fotocopy Karyawan Profesional Pengusaha

KTP pemohon yang masih berlaku (suami/istri)

X

X

X

KTP suami/istri Pemohon

X

X

X

Kartu Keluarga dan Surat Nikah/Cerai

X

X

X

Surat Ijin Praktek (khusus profesional)

X

Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir

X

X

X

Slip gaji terakhir/Surat Penghasilan Terakhir

X

X

Surat Keterangan Bekerja

X

Surat Izin usaha/Praktek

X

X

Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan

X

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

X

SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)

X

Neraca & Rugi Laba (2 thn terakhir)

X

X

NPWP

X

X

X


© 2013 Bank Victoria Syariah - All Rights Reserved