Pembiayaan Komersial BViS iB adalah pembiayaaan produktif untuk usaha Komersial dengan menggunakan Akad Jual Beli dan Bagi Hasil dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Pembiayaan untuk investasi usaha dan atau pembiayaan modal kerja (pembiayaan kas, piutang usaha maupun persediaan) dengan pengembalian pembiayaan sesuai akad pembiayaan yang disepakati antara Bank dan Pelaku Usaha Komersial.
Manfaat
Produk dan Jenis Fasilitas
a. Akad Murabahah, Akad Jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan invstasi
b. Akad Bagi Hasil : Musyarakah atau Mudharabah, yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati
c. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah
d. Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi , jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan berdasarkan Wa’ad
a. Komersial Modal Kerja ViS iB, digunakan pelaku Komersial untuk kebutuhan Modal Kerja Usaha dengan menggunakan akad Murabahah atau mudharabah / musyarakah
b. Komersial Investasi ViS iB, digunakan pelaku Komersial untuk kebutuhan Investasi Usaha, , dengan menggunakan akad Murabahah atau IMBT
c. Komersial PRKS ViS iB, digunakan pelaku UKM untuk pembiayaan revolving melalui media rekening koran, dengan menggunakan akad musyarakah
a. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan investasi maksimal 80% (tujuh puluh persen) dari nilai investasi, kecuali untuk investasi pembelian kios pasar dan kendaraan maksimum 70% (tujuh puluh persen)
b. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan modal kerja maksimal 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan modal kerja
c. Maksimum pembiayaan untuk fasilitas lainnya akan ditetapkan oleh Komite Pembiayaan berdasarkan usulan dari unit bisnis dengan memperhitungkan besarnya risiko pembiayaan yang masih tercover dalam perhitungan collateral coverage
a. Pembiayaan Investasi:
i. Pembiayaan Jangka Menengah , bisanya untuk benda Vehicle, seperti alat berat, kendaraan buat usaha, mesin dsb: minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun
ii. Pembiayaan Jangka Panjang, biasanya untuk bangunan/property Minimal 3 (tiga) tahun dan maksimum 10 (sepuluh) tahun
b. Pembiayaan Modal Kerja:
i. Jika untuk pembiayaan Modal kerja Maksimal 1 (satu) tahun atau 1 periode dan dapat diperpanjang
ii. JIka untuk barang modal kerja
a. Bagi Akad Murabahah/jual beli maka pengembalian pembiayaan secara Angsuran per bulan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan, dan dalam jumlah angsuran ada unsur pokok pembiayaan dan margin pembiayaan
b. Bagi Akad Bagi Hasil: Mudharabah atau Musyarakah, maka penetapan bagi hasil berupa nisbah bagi hasil serta angsuran pokok pembiayaan disepakati di awal akad, dimana pembayaran pokok dapat dibayar setiap bulan/periode (jika akad musyarakah), atau sekaligus pada saat jatuh tempo (jika menggunakan akad mudharabah)
a. Biaya Administrasi
b. Premi asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan
c. Biaya notaris, biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris
Syarat Pembiayaan Komersial dan Kriteria
a. Minimal 21 tahun atau telah menikah untuk usia ≥ 18 tahun
b. Maksimal 55 tahun pada saat pembiayaan berakhir / jatuh tempo
a. Usaha yang produktif
b. Usaha Perdagangan
c. Usaha Jasa / service
d. Jenis usaha bukan merupakan usaha yang dilarang oleh Pemerintah
e. Jenis usaha yang dapat dibiayai harus merupakan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan tidak termasuk usaha yang dihindari sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen yang perlu dilengkapi:
Dokumen/Fotocopy | Pengusaha |
KTP pemohon yang masih berlaku (suami/istri) |
X |
KTP suami/istri Pemohon |
X |
Kartu Keluarga dan Surat Nikah/Cerai |
X |
Surat Ijin Praktek (khusus profesional) |
X |
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir |
X |
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan |
X |
Surat Izin usaha/Praktek |
X |
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan |
X |
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) |
X |
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) |
X |
Neraca & Rugi Laba (2 thn terakhir) |
X |
NPWP |
X |