|
Realisasikan impian Anda memiliki mobil idaman melalui KPM ViS iB, Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Mobil
KPM ViS iB adalah fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil untuk kebutuhan konsumtif yang diberikan kepada Nasabah perorangan dengan akad Murabahah dimana Bank Victoria Syariah menjual mobil kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Tujuan
Melalui Akad jual beli (Murabahah) maka KPM ViS iB ini dapat digunakan untuk pembelian kendaraan rakitan maupun CBU sebagai berikut:
- Semua tipe kendaraan jenis sedan
- Semua tipe jeep
- Semua tipe kendaraan serba guna
- Semua tipe kendaraan duble cabin
- Tipe kendaraan pick up dan minibus antara lain
a. Suzuki: Carry (minibus kecil dan pick up)
b. Daihatsu: Neo Zebra/Espass (minibus kecil dan pick up)
Manfaat
- Pembiayaan KPM ViS iB dapat memenuhi kebutuhan nasabah atas mobil sesuai nilai pembiayaan yang diinginkan, jangka waktu yang memadai dan nyaman karena sesuai prinsip syariah
- Melalui Akad Murabahah / Jual Beli maka angsuran tetap hingga 5 Tahun
- Persyaratan mudah dengan kondisi anda, baik pegawai/wiraswasta untuk memiliki mobil idaman
- Pengembalian pembiayaan sesuai kebutuhan dan kesepakatan serta bersifat adil karena sesuai akad syariah
Produk dan Jenis Fasilitas
- Akad Pembiayaan:
a. Akad Wakalah, Akad pemberian kuasa dari BViS ke Nasabah untuk pembelian mobil terkait dengan akan dilakukannya Akad Murabahah / Jual Beli
b. Akad Murabahah (Jual Beli), yaitu akad dimana Bank Victoria Syariah menjual/membiayai pembelian mobil yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati
- Jenis Fasilitas yang dapat diberikan, yaitu: Kebutuhan Konsumtif berupa mobil
- Uang Muka Untuk KPM
a. DP paling rendah 25% (dua puluh lima persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua
b. DP paling rendah 30% (tiga puluh persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif
c. DP paling rendah 20% (dua puluh persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif, yaitu apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut
- i. Merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; atau
- ii. Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihakberwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya
- Plafond Pembiayaan per Nasabah:
Minimum Rp 50.000.001,- (lima puluh juta satu rupiah) dan Maksimum Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Jangka waktu pembiayaan:
Minimum 1 (satu) tahun dan maksimum 10 (sepuluh) tahun.
- Angsuran Pembiayaan:
Angsuran per bulan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
- Agunan/Jaminan
Bentuk Jaminan yang diberikan adalah yang menjadi objek jual beli yaitu mobil yang memiliki nilai dan marketable. Penilaian jaminan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Konsumer.
- Asuransi Jiwa
Nasabah diwajibkan menutup asuransi jiwa pada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk.
- Asuransi Kerugian
Semua agunan yang dibiayai dengan pembiayaan wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk.
Syarat Pembiayaan KPM ViS iB dan Kriteria
- Diberikan kepada Nasabah Perorangan
- Profesi Nasabah adalah karyawan/wiraswasta/profesional
- Bentuk pembiayaan: bilateral, Implant Banking Program serta Kerjasama Pembiayaan
- Tujuan Pembiayaan untuk keperluan konsumtif
- Target utama pembiayaan adalah pegawai berpenghasilan tetap dan Lembaga Pembiayaan
- Pengajuan FasilitasPembiayaan berasal dari Cabang/Capem
- Hasil BI Checking untuk seluruh pihak yang wajib diperiksa menunjukan hasil yang sesuai dengan ketentuan berlaku
- Biaya-biaya lainnya:
a. Biaya Administrasi
b. Premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan
c. Biaya notaris, biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris
- Usia Nasabah:
Pada saat pengajuan pembiayaan usia calon nasabah sekurang-kurangnya 21 tahun dan pada saat berakhirnya masa pembiayaan, usia calon nasabah tidak boleh lebih dari
a. 55 tahun bagi calon nasabah yang berstatus karyawan atau
b. 60 tahun bagi calon nasabah yang berstatus wiraswastawan/profesional
- Lama usaha minimum, yaitu 2 (dua) tahun (untuk wirausahawan)
- Lama bekarja minimum 2 tahun dan sudah menjadi karyawan tetap (untuk karyawan)
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan, diantaranya yaitu: dokumen identitas diri, legalitas karyawan/usaha, legalitas agunan dan dokumen pribadi/finansial usaha
Dokumen yang perlu dilengkapi:
Dokumen/Fotocopy |
Karyawan |
Profesional |
Pengusaha |
KTP pemohon yang masih berlaku (suami/istri)
|
X
|
X
|
X
|
KTP suami/istri Pemohon
|
X
|
X
|
X
|
Kartu Keluarga dan Surat Nikah/Cerai
|
X
|
X
|
X
|
Surat Ijin Praktek (khusus profesional)
|
|
X
|
|
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
|
X
|
X
|
X
|
Slip gaji terakhir/Surat Penghasilan Terakhir
|
X
|
X
|
|
Surat Keterangan Bekerja
|
X
|
|
|
Surat Izin usaha/Praktek
|
|
X
|
X
|
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan
|
|
|
X
|
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
|
|
|
X
|
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
|
|
|
X
|
Neraca & Rugi Laba (2 thn terakhir)
|
|
X
|
X
|
NPWP
|
X
|
X
|
X
|
|