Realisasikan impian Anda memiliki rumah melalui KPR ViS iB.
KPR ViS iB merupakan pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) untuk perorangan dengan akad Murabahah dimana Bank Victoria Syariah membiayai pembelian rumah yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Tujuan
Melalui Akad jual beli (Murabahah) maka KPR BViS iB ini dapat digunakan untuk
- Pembelian rumah/rukan/ruko/villa/rusun/apartemen, terdiri dari:
a. Pembelian rumah/rukan/ruko/villa/ rusun/apartemen baru dari developer/pihak lain
b. Rumah lama/bekas pakai/second
c. Take Over dari Lembaga Keuangan Non Syariah
- Kepemilikan kavling dengan luas < 2500 m2 dengan tujuan untuk dibangun rumah/rukan/ruko/villa/ rusun/apartemen
- Pembangunan rumah/rukan/ruko/villa/rusun/apartemen baru
- Renovasi rumah/rukan/ruko/villa/ rusun/apartemen
Manfaat
- Pembiayaan KPR BViS iB dapat memenuhi kebutuhan nasabah atas rumah/properti sesuai nilai pembiayaan yang diinginkan, jangka waktu yang memadai dan nyaman karena sesuai prinsip syariah
- Melalui Akad Murabahah / Jual Beli maka angsuran tetap hingga 10 Tahun
- Persyaratan mudah dengan kondisi anda, baik pegawai /wiraswasta untuk memiliki rumah impian
- Pengembalian pembiayaan sesuai kebutuhan dan kesepakatan serta bersifat adil karena sesuai akad syariah
Produk dan Jenis Fasilitas
- Akad Pembiayaan:
a. Akad Wakalah, Akad pemberian kuasa dari BViS ke Nasabah untuk pembelian rumah/property /bahan bangunan terkait dengan akan dilakukannya Akad Murabahah / Jual Beli
b. Akad Murabahah (Jual Beli), yaitu akad dimana Bank Victoria Syariah menjual/membiayai pembelian rumah yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati
- Jenis Fasilitas yang dapat diberikan, yaitu: Kebutuhan Konsumtif berupa rumah/rukan/ruko/villa/rusun/apartemen
- Maksimum Pembiayaan / Financing To Value (FTV):
Pembiayaan dan Type Pembiayaan |
Fasilitas pembiayaan 1 |
Fasilitas pembiayaan 2 |
Fasilitas pembiayaan 3 dan seterusnya |
KPR Type > 70 m2
|
70%
|
60%
|
50%
|
KPRS Type > 70 m2
|
70%
|
60%
|
50%
|
KPR Type > 22 – 70 m2
|
-
|
70%
|
60%
|
KPRS Type > 22 – 70 m2
|
80%
|
70%
|
60%
|
KPRS Type s/d 21 m2
|
-
|
70%
|
60%
|
KP Ruko/Rukan
|
-
|
70%
|
60%
|
KPR: Kepemilikan Rumah
KPRS: Kepemilikan Rumah Susun
- Plafond Pembiayaan KPR BViS iB per Nasabah:
Minimum Rp 50.000.001,- (lima puluh juta satu rupiah) dan Maksimum Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Jangka waktu pembiayaan:
Minimum 1 (satu) tahun dan maksimum 10 (sepuluh) tahun.
- Angsuran Pembiayaan:
Angsuran per bulan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
- Agunan/Jaminan
Bentuk Jaminan yang diberikan adalah yang menjadi objek jual beli seperti rumah/rukan/ruko/villa/rusun/apartemen yang memiliki nilai dan marketable. Penilaian jaminan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Konsumer.
- Asuransi Jiwa
Nasabah KPR BViS diwajibkan menutup asuransi jiwa pada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk.
- Asuransi Kerugian
Semua agunan yang dibiayai dengan pembiayaan wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk.
Syarat Pembiayaan KPR BViS iB dan Kriteria
- Diberikan kepada Nasabah Perorangan
- Profesi Nasabah adalah karyawan/wiraswasta/profesional
- Bentuk pembiayaan: bilateral, Implant Banking Program serta Kerjasama Pembiayaan
- Tujuan Pembiayaan untuk keperluan konsumtif
- Target utama pembiayaan adalah pegawai berpenghasilan tetap dan Lembaga Pembiayaan
- Pengajuan FasilitasPembiayaan berasal dari Cabang/Capem
- Hasil BI Checking untuk seluruh pihak yang wajib diperiksa menunjukan hasil yang sesuai dengan ketentuan berlaku
- Biaya-biaya lainnya:
a. Biaya Administrasi
b. Premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan
c. Biaya notaris, biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris
- Usia Nasabah:
Pada saat pengajuan pembiayaan usia calon nasabah sekurang-kurangnya 21 tahun dan pada saat berakhirnya masa pembiayaan, usia calon nasabah tidak boleh lebih dari
a. 55 tahun bagi calon nasabah yang berstatus karyawan atau
b. 60 tahun bagi calon nasabah yang berstatus wiraswastawan/profesional
- Lama usaha minimum, yaitu 2 (dua) tahun (untuk wirausahawan)
- Lama bekarja minimum 2 tahun dan sudah menjadi karyawan tetap (untuk karyawan)
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan, diantaranya yaitu: dokumen identitas diri, legalitas karyawan/usaha, legalitas agunan dan dokumen pribadi/finansial usaha
Dokumen yang perlu dilengkapi:
Dokumen/Fotocopy |
Karyawan |
Profesional |
Pengusaha |
KTP pemohon yang masih berlaku (suami/istri)
|
X
|
X
|
X
|
KTP suami/istri Pemohon
|
X
|
X
|
X
|
Kartu Keluarga dan Surat Nikah/Cerai
|
X
|
X
|
X
|
Surat Ijin Praktek (khusus profesional)
|
|
X
|
|
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
|
X
|
X
|
X
|
Slip gaji terakhir/Surat Penghasilan Terakhir
|
X
|
X
|
|
Surat Keterangan Bekerja
|
X
|
|
|
Surat Izin usaha/Praktek
|
|
X
|
X
|
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan
|
|
|
X
|
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
|
|
|
X
|
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
|
|
|
X
|
Neraca & Rugi Laba (2 thn terakhir)
|
|
X
|
X
|
NPWP
|
X
|
X
|
X
|