Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/KEP.GBI/INTERN/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/78/KEP.GBI/INTERN/2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Bank Indonesia, bersama ini kami sampaikan bahwa :
1. Hari Jum’at, tanggal 21 Agustus 2020
Bank tidak beroperasional (tutup) untuk seluruh layanan operasional bank dan pelayanan kas, termasuk operasional SKNBI dan BI-RTGS.
2. Hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020
Seluruh layanan operasional bank dan pelayanan kas termasuk operasional SKNBI dan BI-RTGS diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
PT. BANK VICTORIA SYARIAH