Pembiayaan investasi usaha dan atau modal kerja dengan pembayaran angsuran bervariasi tergantung dari jenis produk, yang diberikan kepada pelaku usaha dalam skala menengah.
Pembiayaan untuk investasi usaha dan atau pembiayaan modal kerja (pembiayaan kas, piutang usaha maupun persediaan) dengan pengembalian pembiayaan sesuai akad pembiayaan yang disepakati antara Bank dan Pelaku Usaha Kecil Menengah.
- Akad Pembiayaan:
a. Akad Murabahah, Akad Jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan invstasi
b. Akad Bagi Hasil : Musyarakah atau Mudharabah, yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati
c. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah
d. Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi , jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan berdasarkan Wa’ad
- Jenis Produk /Fasilitas untuk Pembiayaan UKM terdiri dari:
a. UKM Modal Kerja ViS iB, digunakan pelaku UKM untuk kebutuhan Modal Kerja Usaha, dengan menggunakan akad Murabahah atau mudharabah / musyarakah
b. UKM Investasi ViS iB, digunakan pelaku UKM untuk kebutuhan Investasi Usaha dengan menggunakan akad Murabahah atau IMBT
c. UKM PRKS ViS iB, digunakan pelaku UKM untuk pembiayaan revolving melalui media rekening koran, dengan menggunakan akad musyarakah
- Plafond Pembiayaan: minimum Rp 500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) dan maksimum Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
- Maksimum Pembiayaan:
a. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan investasi maksimal 80% (tujuh puluh persen) dari nilai investasi, kecuali untuk investasi pembelian kios pasar dan kendaraan maksimum 70% (tujuh puluh persen)
b. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan modal kerja maksimal 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan modal kerja
c. Maksimum pembiayaan untuk fasilitas lainnya akan ditetapkan oleh Komite Pembiayaan berdasarkan usulan dari unit bisnis dengan memperhitungkan besarnya risiko pembiayaan yang masih tercover dalam perhitungan collateral coverage
- Jangka waktu pembiayaan:
a. Pembiayaan Investasi:
i. Pembiayaan Jangka Menengah , bisanya untuk benda Vehicle, seperti alat berat, kendaraan buat usaha, mesin dsb: minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun
ii. Pembiayaan Jangka Panjang, biasanya untuk bangunan/property Minimal 3 (tiga) tahun dan maksimum 10 (sepuluh) tahun
b. Pembiayaan Modal Kerja:
i. Jika untuk pembiayaan Modal kerja Maksimal 1 (satu) tahun atau 1 periode dan dapat diperpanjang
ii. JIka untuk barang modal kerja
- Bagi Hasil dan Pembayaran Pokok
a. Bagi Akad Murabahah/jual beli maka pengembalian pembiayaan secara Angsuran per bulan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan, dan dalam jumlah angsuran ada unsur pokok pembiayaan dan margin pembiayaan
b. Bagi Akad Bagi Hasil : Mudharabah atau Musyarakah, maka penetapan bagi hasil berupa nisbah bagi hasil serta angsuran pokok pembiayaan disepakati di awal akad, dimana pembayaran pokok dapat dibayar setiap bulan/periode (jika akad musyarakah), atau sekaligus pada saat jatuh tempo (jika menggunakan akad mudharabah)
- Biaya-biaya lainnya:
a. Biaya Administrasi
b. Premi asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan
c. Biaya notaris, biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris
- Agunan/Jaminan
Bentuk Jaminan yang dapat diberikan berupa properti dan kendaraan bermotor serta barang lainnya yang memiliki nilai dan marketable. Penilaian jaminan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Kebijakan Pembiayaan UKM